Memuat...
Memuat...

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Indonesia diatur kuat oleh Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012. Peraturan ini wajib diterapkan oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan 100 orang pekerja atau lebih, atau yang memiliki tingkat potensi bahaya tinggi.
Dalam menjalankan audit SMK3, terdapat beberapa kriteria utama yang akan diukur. Perusahaan harus mempersiapkan pembuktian empiris untuk:
"SMK3 bukan sekadar dokumen untuk ditunjukkan saat disidak, ia adalah pola pikir dan budaya yang harus mendarah daging."
Masih banyak perusahaan yang merasa kesulitan dalam menghadapi audit awal SMK3. Karena itulah, keberadaan konsultan K3 dan auditor independen sangat diperlukan. Pastikan seluruh dokumen legal terkait pemeriksaan alat berat (riksa uji) dan sertifikasi personel (SIO/SIK) masih dalam masa berlaku sebelum audit eksternal dilakukan.