Memuat...
Memuat...

Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah buangan industri yang sifat atau konsentrasinya, secara langsung atau tidak langsung, berisiko merusak lingkungan murni serta membahayakan kesehatan manusia. Oli bekas, accu soak, sisa cat, baterai pabrik, sisa reagen kimia, hingga limbah korosif tergolong di dalam kategori ini.
Manajemen pengelolaan harus dibangun sejak detik limbah tersebut lahir di area produksi:
Tempat pembuangan B3 memiliki syarat tata letak dari dinas lingkungan hidup:
Setiap galon limbah racun yang mencemari air tanah butuh jutaan rupiah biaya remedial serta merusak nama baik industri secara absolut. Menangani B3 sesuai regulasi adalah mitigasi finansial sekaligus tanggung jawab sosial.
Selalu gunakan kontraktor jasa angkutan limbah (pihak ketiga) yang memiliki izin operasional jalan raya dari kementerian agar manifes pembuangan limbah sisa dikalkulasi sah di akhir tahun pajak.